(Badung) balieditorialtoday.com – Peraturan terkait Masa Tenang belum sepenuhnya dipatuhi di Kabupaten Badung, sebab masih banyak APK dari paslon terpasang saat masa tenang. Bawaslu Kabupaten Badung serta Sat Pol PP pun terpaksa menurunkan APK yang masih terpasang melalui patroli penertiban APK di wilayah Kabupaten Badung.
Sebelum melaksanakan patroli, Bawaslu Kabupaten Badung laksanakan Apel Siaga Patroli Pengawasan dengan peserta Panwaslucam, PKD dan Pengawas TPS yang berjumlah tidak kurang dari 900 orang. Dalam apel tersebut, jajaran pengawas telah dibriefing tentang hal-hal yang menjadi fokus pengawasan utama di Masa Tenang. Kemudian, secara paralel, Panwaslucam juga melaksanakan penertiban APK di wilayah kerjanya masing-masing.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta menjelaskan penertiban APK di masa tenang berdasarkan Surat Intruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Hari pertama masa tenang masih terlihat banyak APK yang terpasang, hari ini dilakukan penertiban berdasarkan Intruksi Ketua Bawaslu RI pada Diktum Keempat bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban Alat Peraga dan Bahan Kampanye di wilayah kerja masing-masing yang masih terpasang di masa tenang” tegas Semara Cipta.
Menurut keterangan Bawaslu Badung, bahwa saat ini dilakukan penertiban di beberapa titik seperti Kecamatan Petang yaitu daerah Carangsari, Getasan, Pangsan dan Desa Petang, Kecamatan Abiansemal yaitu daerah Gerana, Sangeh sampai dengan Mambal, Kecamatan Mengwi yaitu rute jalan Mengwi-Singaraja, Kuwum, Wredi Bhuwana, Sembung dan Mengwi, Kecamatan Kuta yaitu seputaran Seminyak, Legian dan Kuta, Kecamatan Utara yaitu di Jalan Raya Anyar Kerobokan, Jalan Raya Taman dan Perempatan LP Kerobokan. Sementara Kuta Selatan yaitu di sepanjang jalan protokol, Jimbaran – Nusa Dua.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan apreasiasi bagi tim kampanye atau pun simpatisan Paslon yang sudah menurunkan secara mandiri APK yang dipasangnya dan berharap bagi yang belum untuk diturunkan semua. “Kami apresiasi yang sudah punya kesadaran untuk mematuhi peraturan dan menurunkannya di hari pertama, kami berharap yang lain dapat mengikuti. Ini bukan tugas Bawaslu dan Sat Pol PP semata, peraturan harus dipatuhi” ujarnya.
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Badung, Panwaslucam dan Sat Pol PP akan kembali dilanjutkan hari Senin 25 November 2024 dan Selasa 26 November 2026 menyesuaikan dengan kemampuan para jajaran, karena terdapat pendistribusian logistik Pilkada Badung di tanggal 25 November 2024. (alt)