(Badung) balieditorialtoday.com – Sehari jelang pencoblosan Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Badung, Bali, memusnahkan ribuan surat suara rusak. Proses pemusnahan surat suara rusak dengan cara dibakar berlangsung di halaman kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi adanya penyalahgunaan maupun menghindari potensi kecurangan pada pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024.
Jumlah surat suara rusak yang dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Badung terdiri dari surat suara Pilgub Bali sejumlah 2.504 lembar, surat suara Pilbup Badung berjumlah 1.026 lembar, ditambah surat suara pemungutan suara ulang berjumlah 2 lembar. Sesuai amanat undang-undang, pemusnahan surat suara dilakukan pada h min 1 menjelang pemungutan dan perhitungan surat suara dengan cara dibakar dengan disaksikan pihak Bawaslu, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
“Dari ribuan surat suara yang rusak, mayoritas disebabkan adanya surat suara yang tidak tercetak secara lengkap yakni di satu sisi tercetak foto paslon, sedangkan di bagian belakang atau sisi lainnya tidak tercetak. Kerusakan sejumlah surat suara juga disebabkan adanya kelebihan cipratan tinta yang mengenai foto paslon tetapi jumlahnya tidak banyak. Berita acara pemusnahan surat suara rusak ini sudah ditandatangani, dengan disaksikan oleh Kapolres Badung maupun perwakilan dari Polresta Denpasar. Setelah pemusnahan ini, jumlah surat suara yang terkirim ke TPS itu sudah sesuai dengan jumlah kebutuhan di masing-masing TPS,” jelas Ketua KPU Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra.
Ketua KPU Badung juga menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses sortir, pelipatan, dan distribusi logistik sampai ke tingkat TPS selesai. Dengan adanya pemusnahan ini dipastikan tidak ada lagi surat suara Pilkada Serentak 2024 yang tersisa, baik di kantor KPU Badung maupun di gudang penyimpanan di Kawasan Sading, Mengwi, Badung, Bali. (Alt)