(Badung) balieditorialtoday.com – KPU Kabupaten Badung menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Kabupaten Badung Periode Tahun 2025-2030 pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Periode 2025-2030 di Kawasan Kuta, Badung. Rapat Pleno tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung.
Pasangan Wayan Adi Arnawa dan I Bagus Alit Sucipta sebelumnya unggul dengan perolehan 221.802 suara sah atau 70,23%. Sementara pasangan nomor urut 1, I Wayan Suyasa-I Putu Alit Yandinata hanya memperoleh 94.005 suara sah. Penetapan ini kemudian dituangkan dalam SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024 Nomor 5 Tahun 2025.
Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara mengatakan kehadiran Bawaslu Kabupaten Badung untuk memastikan proses pleno berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, Rachmat menjelaskan bahwa sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, Pleno Penetapan bisa dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
“Untuk Kabupaten Badung, karena tidak ada perkara perselisihan ke MK, sesuai peraturan maka sudah bisa dilanjutkan ke pleno penetapan” ujarnya.
Sayangnya, Rapat Pleno tidak dihadiri kedua pasangan calon, namun hanya diwakilkan kepada Ketua Tim Pemenangan kedua paslon. (alt)