Politik

Bawaslu Badung Soroti Pemasangan APK Tidak Sesuai Aturan

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta

(Badung) balieditorialtoday.com – Bawaslu Kabupaten Badung bersama Panwaslucam dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pendataan terhadap pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh wilayah di Kabupaten Badung. Hal ini untuk memastikan bahwa pemasangan APK sesuai implementasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 573 Tahun 2024 Tentang Penetapan Spesifikasi, Jenis, Jumlah, Titik Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024.

Dari hasil pendataan, Bawaslu Kabupaten Badung menemukan terdapat APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Badung dalam kondisi rusak pada titik/zona pemasangan, terpasang tidak pada titik/zona pemasangan, dan terpasang pada fasilitas umum seperti pemasangan di pohon perindang dan tiang lampu penerangan.

Menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Badung melayangkan Surat Saran Perbaikan Nomor 1309/PM.00.02/K.BA-01/11/2024, tertanggal 4 November 2024, ditujukan ke KPU Badung. Pada surat tersebut ada tiga hal penting yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Badung yaitu memperbaiki APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Badung dan penambahan dari Paslon yang ditemukan dalam kondisi rusak dan hilang. Yang kedua, menyesuaikan pemasangan APK pada titik/zona sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 573 Tahun 2024 Tentang Penetapan Spesifikasi, Jenis, Jumlah, Titik/Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Badung Tahun 2024. Saran ketiga adalah pemasangan APK pada titik/zona yang lebih representatif dengan memperhatikan nilai estetika dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 573 Tahun 2024, APK peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung difasilitasi oleh KPU Kabupaten Badung dan dapat digandakan sebanyak 200% untuk masing-masing jenis APK. Sementara, APK yang disoroti Bawaslu Badung sebagian ada yang difasilitasi oleh KPU Badung dan ada yang merupakan APK gandaan dari tim pemenangan. Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan pihaknya telah lengkap mendata APK yang tidak sesuai aturan, baik itu bentuk foto maupun lokasi pemasangannya.

Baca Juga:  Luar Biasa, Bawaslu Badung Raih Kehumasan Terbaik Tingkat Nasional

“Data tersebut sudah diberikan ke KPU Kabupaten Badung yang secara lengkap terlampir di Surat Saran Perbaikan. Bawaslu Badung sudah memberikan Surat Saran Perbaikan lengkap dengan datanya, baik itu bentuk foto maupun data lokasinya. Tentu saja Bawaslu Badung berharap saran ini segera ditindaklanjuti,” ungkap I Wayan Semara Cipta. (alt)

 

Politik

Pengawas TPS Pilkada Badung 2024 Resmi Dilantik, 5 Desa Semuanya Diisi PTPS Perempuan

(Badung) balieditorialtoday.com – Tahapan rekrutmen  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, serta Bupati dan Wakil
Politik

Unik, KPU Badung Melibatkan Unsur Disabilitas Jadi Panelis Debat Pilkada

(Badung) balieditorialtoday.com – Terobosan unik dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung pada Debat Terbuka Kedua antar Pasangan Calon Bupati dan