(Badung) balieditorialtoday.com – Rencana Pemerintah Indonesia memindahkan narapidana kasus penyelundupan narkotika ‘Bali Nine’ ke Australia mendapat perhatian dari Komisi XIII DPR RI. Pada kunjungan kerja reses di Bali, Komisi XIII DPR RI akan membahas aturan turunan hal tersebut bersama dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diwakili oleh Wamen Silmy Karim. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya usai berkeliling mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
“Rencana Pemerintah Indonesia memindahkan narapidana Bali Nine maupun Mary Jane saat ini sedang dibahas. Good political will ini kan harus kita gayung sambut bersama, walaupun kita belum punya aturan turunannya. Ini bukan dibebaskan, tapi dipindahkan saja ke negara asalnya untuk dilanjutkan masa penahanannya,” ungkap Willy Aditya.
Adanya anggapan jika rencana pemindahan ini sebagai upaya untuk menghentikan hukuman mati di Indonesia, politisi Partai Nasdem ini mengatakan Indonesia juga tidak mengenal hukuman mati, ini menandakan supremasi hukum di tanah air juga luar biasa.
“Tapi setidak-tidaknya kita sedang membahas aturan-aturan turunan dan resiprokal dari pihak Australia. Jangan kemudian kita bebaskan yang ini, nanti kan yang ditahan di sana cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil. Kita lagi berbicara, sedang bernegosiasi, resiprokalnya akan seperti apa,” jelas Willy.
Terkait kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, Willy Aditya mengemukakan secara umum kondisi Lapas Kerobokan sudah bagus. Sesuai namanya lembaga pemasyarakatan diharapkan fungsi lapas semakin humanis.
“Bali selalu menjadi role model dalam proses pemasyarakatan, itu kita lihat hari ini. Ini kan juga di Lapas Kerobokan sedang dibangun gedung baru, sehingga kapasitasnya bertambah,”jelas Willy Aditya. (alt)